zakat
Gedung Yang Disumbangkan Kepada Lembaga Penghafal Al-Qur’an Dianggap Sebagai Sedekah Jariyah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami beritahukan bahwa di kota Jeddah terdapat beberapa lembaga hafalan Al-Qur'an dan sunah bagi para penghafal laki-laki maupun perempuan. Lembaga ini merupakan lembaga sosial, bukan komersil, dan berada di bawah manajemen yayasan ibunda Pangeran Tsamir bin Abdul Aziz, semoga Allah merahmati mereka semua.
Yang menjadi pengawas lembaga-lembaga ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdul Khaliq bin Abdullah al Hamdan, sebagai pengawas umum, lalu Syaikh Husain bin Shaqr. Lembaga hafalan ini berjalan berkat taufik Allah melalui sedekah dan hibah para donatur. Pertanyaan kami adalah apakah gedung yang disumbangkan kepada lembaga ini dihitung sebagai sedekah jariyah?