Fiqih
Flek Yang Keluar Dari Seorang Perempuan Setelah Bersetubuh Dengan Suaminya Bukan Alasan Untuk Meninggalkan Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Pada hubungan pertama antara saya dan suami serta menghabiskan malam bersamanya, ada darah keluar dari tubuh saya selama tiga hari berturut-turut. Darah itu hanya sedikit dan keluar secara terputus-putus dari waktu ke waktu.
Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengqada shalat yang saya tinggalkan pada ketiga hari tersebut atau apa yang harus saya lakukan? Apakah saya berdosa karena tidak melaksanakan shalat ketika itu?