shalat

Dzikir Setelah Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 26, 20235 min read
Dzikir Setelah Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang siswa tingkat menengah pertama dan alhamdulillah saya sudah mengetahui rukun, syarat dan wajib shalat. Namun masalahnya, saya belum menemukan dalil tentang ucapan orangtua kami yang menyatakan bahwa di antara yang termasuk rukun shalat itu adalah sesudah salam membaca. "Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lah, lahu-l-mulku wa lahu-l-hamdu wa huwa `alaa kulli syai'in qadiir" sebanyak sepuluh kali, dan "subhaana-llaahi wa-l-hamdu li-llaahi wa-llaahu akbar" sebanyak tiga puluh tiga kali. Orangtua kami juga mengatakan bahwa siapa yang tidak membaca bacaan ini, maka shalatnya dianggap tidak sah, bahkan mereka mengatakan shalat sunah itu termasuk rukun dan shalat orang tidak melakukannya dianggap tidak sah. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?
HomeRadioArtikelPodcast