Fiqih
Disyaratkannya Mahram Dalam Perjalanan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sudah diketahui bahwasanya umrah atau haji seorang perempuan tidak sah kecuali ada mahram bersamanya. Apakah maksud keberadaan mahram bersamanya adalah selama perjalanan menuju Mekah al-Mukarramah atau ketika dia melaksanakan umrah dan haji atau yang maksudnya dalam dua hal ini sekaligus.
Saya terkadang melakukannya tapi tidak selalu ketika kami mengunjungi Mekah untuk melaksanakan umrah sendirian. Apakah hal ini boleh dilakukan?
Ketika saya bersama keluarga saya di Mekah al-Mukarramah saya pergi sendiri melaksanakan shalat di Mesjid Haram atau bersama ibu saya atau perempuan lainnya. Tak seorang pun lelaki bersama kami. Kaum lelaki pergi bersama-sama ke Masjid Haram dan kaum perempuan juga pergi bersama-sama ke Mesjid Haram.
Terkadang ibu atau salah seorang saudara saya tidak berada di penginapan yang saya tempati sehingga saya terpaksa pergi ke mesjid sendirian agar saya tidak ketinggalan melaksanakan shalat. Apakah hal ini diperbolehkan?