Haji & Umrah

Dari Mana Orang Yang Hendak Pergi Ke Jeddah Dan Berkeinginan Menunaikan Umrah Harus Berihram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 20232 min read
Dari Mana Orang Yang Hendak Pergi Ke Jeddah Dan Berkeinginan Menunaikan Umrah Harus Berihram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum syariat mengenai seorang laki-laki yang berangkat dari Dammam menuju Jeddah, untuk menyambut kedatangan istri, anak-anak, dan mertuanya. Lalu setelah menetap di Jeddah, mertua laki-laki tersebut ingin menunaikan umrah dan niatnya itu sudah ada ketika hendak berangkat dari Mesir, namun dia tidak berihram dari miqat karena memperkirakan bahkan yakin bahwa dia akan menetap lebih dahulu di Jeddah selama satu, dua atau tiga hari, baru kemudian setelah itu akan mengerjakan umrah. Dan benar, seperti itulah yang terjadi. Mertua, laki-laki tersebut dan istrinya memulai menunaikan umrah. Mereka pergi ke Makkah dan berihram dari Masjid Tan`im di Makkah. Dia dan istrinya dapat menyempurnakan rangkaian ibadah umrah, sedangkan laki-laki tersebut setelah berihram bersama mereka, dia merasakan badan tidak sehat sehingga tidak menyelesaikan umrah atau melakukan rangkaian ibadah umrah ini kecuali hanya berihram dari miqat. Pertanyaannya: Apakah ibadah umrah yang telah mereka lakukan tersebut sah atau tidak, terutama masalah miqat? Dan apakah dibolehkan atau tidak seseorang melepas pakaian ihram sebelum melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah dikarenakan ada halangan yang menyebabkannya tidak bisa menyempurnakan umrahnya? Mohon kami diberi penjelasan yang jelas dan lengkap. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast