Fiqih
Bunuh Diri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita terjadi antara dia dan suaminya perselisihan tajam, terutama pada masalah-masalah materi. Suaminya sangat pemalas yang tidak mau berusaha membahagiakan keluarganya.
Kondisi ini menjadikan istrinya pergi membeli alat-alat elektronik secara cicil dan menjualnya secara tunai untuk membiayai keperluan rumah tangganya, anak-anaknya, dan suaminya juga.
Si suami menceraikannya, dan setelah sepuluh hari dari perceraiannya dan penjualan semua barang-barang rumah dan perangkat kepunyaan bekas istrinya, perempuan itu menyulutkan api ke badannya lalu dia mati.
Apakah dibolehkan berdoa dan bersedekah dan haji untuk dia sebagai kafarat atas dosa yang dia perbuat? Dan utang-utang yang menjadi tanggungannya siapa yang harus melunasi, apakah si suami yang harus melunasinya atau orang yang mengurusi pelunasan utangnya dari uang atau harta si perempuan yang ada pada suaminya (berupa perabot dan peralatan) di samping adanya utang lain yang harus dia lunasi?
Apakah kewajiban tersebut harus dibagi antara kedua anaknya saja atau suaminya juga? Perlu diketahui bahwa dia (suami) menolak membayar utang.
Dan apakah hal itu akan dilakukan setelah pembayaran utang dari nilai barang-barang tadi? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah mengampuni Anda dan membalas Anda sekalian dengan kebaikan.