Fiqih

Bolehkah Seseorang Mengunjungi Saudara Lelakinya Yang Sumber Usahanya Dari Barang Haram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 20232 min read
Bolehkah Seseorang Mengunjungi Saudara Lelakinya Yang Sumber Usahanya Dari Barang Haram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pria memiliki saudara yang bekerja di bidang teknik dan memperbaiki kaset dan radio. Saat berkunjung ke Riyad, pria tersebut menolak untuk menginap, makan, dan minum di rumah saudaranya karena pekerjaan itu. Dia memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya yang lain. Saudara pria tersebut marah dan bertanya kepada kami tentang hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast