Fiqih

Bolehkah Mewakilkan Kepada Orang yang Tinggal Di Makkah Untuk Menghajikan Orang Yang telah Meninggal di Pakistan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20221 min read
Bolehkah Mewakilkan Kepada Orang yang Tinggal Di Makkah Untuk Menghajikan Orang Yang telah Meninggal di Pakistan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pria telah meninggal dua tahun lalu dan tidak mampu menunaikan haji. Sekarang ini keluarganya ingin mewakilkan haji untuknya, namun mereka tidak mempunyai uang yang cukup untuk membiayai seseorang berangkat dari Pakistan untuk menunaikan hajinya. Oleh karena itu mereka ingin mewakilkan hajinya kepada salah seorang Muslim yang ada di Makkah Mukarramah dengan memberikan biaya keperluan selama di Mina dan Arafah dan biaya kurbannya, agar dia menghajikannya. Apakah haji seperti ini sah dan mendapatkan pahala? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast