Aqidah
Bolehkah Mengutamakan Anak Perempuan Dari Anak Lelaki karena Ketaatan Mereka?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada suatu problem yang sedang saya alami terkait urusan keluarga. Dua orang anak lelaki saya telah menikah dan keduanya tinggal di rumah masing-masing. Mereka berdua pelaku maksiat dan keras hati. Mereka tidak melakukan kebaikan, padahal Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. Saya bahkan telah melaporkan ke pengadilan dan hakim telah memenjarakan keduanya. Saya tidak suka dengan citra buruk mereka. Ibu mereka menjadi penyebab ini semua.
Saya juga memiliki tiga orang anak perempuan dari tiga istri yang berbeda. Mereka tinggal bersama ibu masing-masing. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melimpahkan rezeki kepada mereka. Kini, saya berumur 73 tahun dan bekerja sebagai pedagang. Anak-anak lelaki saya mengancam akan membalas dendam kepada para perempuan tersebut setelah saya meninggal dunia. Perlu diketahui bahwa mereka adalah perempuan yang baik dan taat.
Mereka tinggal bersama saya -- masing-masing tinggal di rumah model lama. Saya memutuskan untuk membebaskan tanggungan saya dari mereka (para perempuan) dan memberi masing-masing rumah pribadi melalui dokumen kepemilikan resmi, karena saya khawatir saudara laki-laki mereka akan mengajukan sengketa ke pengadilan. Dalam dokumen dan sertifikat itu sudah tertulis wasiat saya bahwa jika kelak saya meninggal dunia, mereka harus memenuhinya.
Saya sudah cukup dengan kelakuan anak laki-laki saya. Saya yakin mereka akan tetap keras hati dan tidak memiliki kasih sayang terhadap saudara perempuan mereka. Nasihat sudah tidak manjur bagi mereka. Oleh karena itu, saya mohon bimbingan untuk membebaskan diri dari hukuman Allah di Hari Kiamat.