Fiqih
Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang yang Meninggalkan Shalat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki saudara yang meninggalkan salat, tetapi turut beramal dalam kegiatan sosial untuk kebaikan Islam. Dia juga berpuasa Ramadhan, berikrar dengan dua kalimat syahadat, dan tidak mengingkari kewajiban salat.
Setiap kali saya menasihatinya untuk salat, dia memang berjanji, "Aku mendengar. Ya, aku akan salat." Namun, setelah itu dia tidak menunaikan salat sebagaimana yang dia katakan. Begitulah, hingga Allah mengujinya dengan sakit kronis yang membuatnya hanya terpaku di rumah. Dia pun berubah miskin dan hanya mengharapkan uluran tangan orang lain untuk menafkahi keluarga.
Pertanyaan saya, bolehkah saya atau yang lain menyalurkan zakat kepadanya atas dasar hubungan kekerabatan serta karena kemiskinan dan penyakitnya tersebut?