Aqidah
Bid’ah-bi’dah Pengurusan Jenazah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada kebiasaan di kalangan kaum Muslimin bahwa ketika ada seseorang meninggal, mereka menyembelih dua hewan ternak atau lebih. Mereka menyebutnya sebagai jamuan malam mayit. Sebagian mereka mengharuskan penyelenggaraan jamuan malam tepat setelah salat Magrib dan berkata: "Jamuan malam mayit tidak boleh ditunda setelah salat Magrib." Sebagian yang lain membagikannya dalam bentuk daging kepada jamaah. Mohon hal ini dijelaskan kepada kami.