wasiat
Berwasiat Untuk Membeli Properti Tetapi Pelaksana Wasiat Belum Dapat Melaksanakannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebelum meninggal, seorang lelaki berwasiat memberikan sejumlah harta kepada saudara perempuannya dan anak-anak perempuannya. Ia menyaratkan agar uang ini digunakan untuk modal membeli rumah atau tanah yang dapat memberikan hasil keuntungan bagi saudara perempuan dan anak-anak perempuannya.
Dua belas tahun telah berlalu tetapi rumah atau lainnya belum dapat dibeli sementara saudaranya tersebut membutuhkan uang tetapi pelaksana wasiat takut memberikan uang itu. Ketika sudah berlangsung lama dan tidak dapat melaksanakan wasiat itu, mereka bertanya kepada anak-anak pemberi wasiat dan mereka setuju untuk memberikan uang itu kepada bibi mereka tersebut. Apakah tindakan ini sesuai dengan syariat atau tidak?