Fiqih

Bertransaksi Dengan Suap Dalam Keadaan Terpaksa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 20231 min read
Bertransaksi Dengan Suap Dalam Keadaan Terpaksa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bolehkah kita bertransaksi dengan suap dalam keadaan terpaksa? Penyebabnya adalah saya seorang muslim dan menanggung beban hutang, yang hanya diketahui Allah. Menurut saya, tidak ada solusi kecuali saya bekerja di luar negeri dan meninggalkan negara saya, yaitu Mesir. Sebagaimana yang Anda ketahui di sana masih menerapkan hukum positif, bukan syariat Islam. Ketika saya ingin pergi ke Arab Saudi, saya diminta untuk mengubah identitas pekerjaan, dari pagawai menjadi penjaga kios atau mata pencaharian lainnya. Semua itu tidak akan selesai kecuali dengan membayar petugas kantor imigrasi. Apakah saya mendapatkan keringanan? Sebagai informasi bahwa kepergian saya ke Arab Saudi untuk menjadi guru. Mohon penjelasan dari Anda tentang masalah ini secara detail dan tuntas. Semoga Allah memberi taufik dan menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast