Jual Beli

Bertobat Dan Berlepas Diri Dari Harta Hasil Bisnis Narkoba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 20222 min read
Bertobat Dan Berlepas Diri Dari Harta Hasil Bisnis Narkoba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki datang ke rumah saya dan menceritakan permasalahannya. Dia mengatakan bahwa dia pernah berkecimpung dalam bisnis narkoba. Dari bisnis haram bersama para pengkhianat agama, perusak hati, dan penghancur umat tersebut dia mendapatkan harta kekayaan yang banyak. Jika dirinci, maka harta yang dia peroleh dari bisnis narkoba itu adalah sebagai berikut: 1. Dia memiliki sejumlah tanah di beberapa wilayah berbeda dari harta haram itu. 2. Dia memiliki gedung-gedung yang dibangun dari harta haram itu pula. 3. Dia membeli lahan pertanian di suatu wilayah dengan uang kotor itu. 4. Dia mengatakan telah menikah dengan seorang perempuan dan memiliki tiga atau empat orang anak, namun mahar pernikahan itu berasal dari bisnis narkoba yang diharamkan oleh syariat. Menurut dia, hanya sedikit sekali harta halal yang dimilikinya, yaitu sekitar satu persen. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan dengan seluruh harta kekayaan tersebut? Karena saat ini dia telah bertobat kepada Allah, kembali ke jalan-Nya, dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga bertekad meninggalkan semua itu dan tidak akan mengulanginya lagi. Kini, dia tunduk dan bersimpuh di hadapan Allah Ta’ala. Lebih khusus lagi, dia bertanya mengenai pernikahan yang telah dijalani, apakah akadnya sah atau tidak? Karena mahar pernikahan tersebut adalah harta haram yang dihasilkan dari pekerjaan kotor. Mohon penjelasan secara terperinci mengenai mahar, lahan pertanian, gedung, dan tanah itu. Saya berterima kasih kepada Allah, lalu kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast