Fiqih
Bertakbir Secara Berjamaah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Para ulama di tempat kami tinggal beranggapan bahwa bertakbir secara berjamaah adalah perbuatan yang sesuai dengan sunah. Mereka berpendapat, " Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu bertakbir di kemahnya ketika dia berada di Mina, lalu orang-orang lain pun bertakbir mengikuti takbirnya. Apakah perkataan ini benar, dusta, sesuai sunah, atau bidah?