pernikahan
Bersikap Buruk Dan Mencerca Istri Karena Dia Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Umur saya sekarang 49 tahun. Ayah saya sudah meninggal dunia. Saya menikah sepeninggal ayah dan saya tidak punya saudara dan kerabat kecuali anak-anak paman saya. Saya menikah dengan seorang lelaki dan diberi rezeki sepuluh orang anak lelaki dan perempuan, dan empat dari anak saya sudah menikah.
Semenjak diketahui bahwa pada tangan dan kaki saya ada panu, dengan adanya penyakit yang menimpa saya ini suami saya mengancam saya. Penyakit itu saya derita sejak 22 tahun, yakni sejak menikah saya dalam keadaan seperti ini. Jika suami marah dia berkata, "Tidak ada orang yang bisa sabar menghadapi kamu kecuali saya". Atau dia mendoakan keburukan untuk saya seraya berkata, "Allah akan menimpakan bala kepadamu lebih dari apa yang kamu derita".
Dia selalu mengancam saya untuk menikah lagi, dan saya tidak melarangnya. Dia sering pergi keluar rumah tanpa memberitahu kemana dia pergi dan tempat dia berada. Dan jika pulang saya menegurnya bahwa dia telah menyia-nyiakan diri dan anak-anaknya, lantas dia berteriak seraya berkata, "Tidak ada yang menyia-nyiakan anak-anak saya kecuali kamu". Kadang-kadang dia memanggil saya hingga ketika sudah berada di hadapannya dia bilang, "Menjauhlah dari saya".
Dan pernah saya katakan kepadanya, "Didiklah anak-anakmu di waktu mereka masih kecil!". Serta-merta dia berteriak di hadapan anak-anaknya seraya berkata, "Saya tidak ingin melihat kalian di sini". Ibu saya setelah suaminya yang kedua meninggal kadang-kadang datang mengunjungi saya, dan ketika suami saya lewat di depan kami, dia tidak mau mengucapkan salam kepada ibu saya, padahal ibu saya sudah lanjut usia.
Ibu saya marah pada saya jika dia tidak dikunjungi, tapi saya tidak bisa mengunjunginya karena saya dilarang oleh suami untuk keluar rumah. Jika ibu saya datang mengunjungi kami, suami saya berkata, "Bawalah anakmu itu (maksudnya saya)". Ibu saya tidak mempunyai anak kecuali saya.
Dan kadang-kadang saya pergi mengunjunginya ketika salat Jumat tanpa sepengatahuan suami saya. Saya tidak tahu siapakah yang harus saya taati ibu atau suami. Kadang-kadang saya pergi ke rumah tetangga, dan saya tidak pergi keluar rumah kecuali karena merasa jengkel kepadanya atau kepada anak-anak saya, dan para tetangga saya orangnya baik-baik.
Apakah saya berdosa karena pergi keluar rumah? Saya sekarang tidak bisa hidup bersamanya, dan jika saya bercerai dengan dia, saya tidak bisa berpisah dengan anak-anak saya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.