Fiqih
Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Ibadah Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah saya boleh menunda menunaikan haji hingga tahun depan atau dua tahun ke depan, walaupun saya ini telah memenuhi syarat mampu, untuk mengunjungi keluarga dan istri yang jika saya berhaji tahun ini maka saya tidak akan bertemu mereka selama dua tahun.
Karena pelaksanaan ibadah haji bertepatan dengan liburan musim panas, sehingga saya tidak mungkin menunaikan haji dan mengunjungi keluarga sekaligus. Pilihannya, saya pergi haji atau saya mengunjungi keluarga tapi menunda haji.
Mohon kami diberi fatwa. Kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan balasan yang terbaik.