Fiqih

Bersedekah Atas Nama Orang Lain Menggunakan Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 20221 min read
Bersedekah Atas Nama Orang Lain Menggunakan Hartanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mengambil beberapa potong kain dari seorang penjual perempuan. Uang sisa pembelian dari perempuan tersebut masih ada pada saya sebesar 25 riyal Arab Saudi. Namun perempuan itu tidak kunjung kembali ke tempat kami karena rumahnya jauh. Saya telah menunggunya selama dua tahun, namun dia tetap tidak kembali. Akhirnya, saya menyedekahkan uang tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya atas nama penjual itu. Apakah yang saya lakukan itu sudah cukup, ataukah ada hal lain yang harus saya lakukan? Mohon penjelasannya.
HomeRadioArtikelPodcast