pernikahan
Bersabar Atas Kelakuan Isteri Dan Senantiasa Menasehatinya Agar Bertaubat Dan Berperilaku Baik

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki isteri yang memiliki sifat yang sangat baik. Ia melaksanakan shalat dengan baik dan menggunakan hijab sesuai syariat secara sempurna dan tulus. Perilakunya itu telah menarik para perempuan desa kami untuk mengikutinya dalam ketaatan itu. Ia juga memiliki sifat-sifat baik lainnya.
Tapi, isteri saya ini memiliki beberapa kesalahan yang jika saya biarkan dan bersabar terhadapnya, khawatir sikap saya ini tidak dibolehkan. Maksudnya, saya khawatir tindakan itu memiliki hukum tertentu sementara saya tidak mengetahuinya.
Kesalahan tersebut adalah jika marah ia akan melaknat saya atau ayah saya, atau mengatakan kalimat-kalimat buruk lain, seperti “Jinku akan mengambilmu,” “Para Ifrit akan mengambilmu,” “Saya haram atasmu,” “Saya haram menggaulimu,” “Haram bagimu aku menjadi isterimu setelah hari ini”.
Mohon berikanlah fatwa kepada saya, apakah bersabar dengan keadaan ini adalah lebih baik ataukah kata-katanya berakibat hukum yang berbahaya atas dirinya berkaitan dengan ikatan pernikahan?