Fiqih

Bermalam Di Muzdalifah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 20222 min read
Bermalam Di Muzdalifah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Setelah terbenam matahari pada hari Arafah, 9 Dzulhijjah 1404 H, saya dan teman saya pergi membawa mobil masing-masing. Kami berangkat bersama para wanita, ditambah dengan sejumlah pria dan anak-anak. Kami berangkat dari Arafah ke Muzdalifah bersama dengan jamaah haji lainnya. Setelah beberapa lama menempuh perjalanan yang memakan waktu tidak sampai tengah malam, kami tiba di Muzdalifah. Pada awalnya, para askar tidak mengizinkan kami memasuki tanah kosong. Bahkan, masing-masing anggotanya menghadang kendaraan kami dengan pukulan sambil berkata , "Jalan! Jalan ke depan!". Ketika kami sampai di tengah Muzdalifah, kami tidak dapat mengakses pintu masuk ke tanah kosong. Pintu-pintu masuk itu telah penuh sesak dengan mobil jamaah haji lainnya, yang memang jumlahnya--pintu masuknya--sedikit. Sedangkan sisi-sisinya telah diblokade dengan tanggul dan besi penghalang, sehingga mobil tidak dapat melintasinya dan tidak diizinkan berhenti di sana. Sementara polisi memerintahkan kami untuk bergerak, atau mengancam kami dengan pukulan. Benar saja mereka memukuli kendaraan-kendaraan dan memaksa kami keluar area sebelum sempat melaksanakan salat Magrib dan Isya, padahal kami telah menundanya hingga mendekati tengah malam. Setelah mereka mengeluarkan kami dari Muzdalifah, dengan terpaksa kami pun berpencar. Teman saya pergi melempar jamrah `aqabah dan tawaf ifadhah karena dia tidak dapat kembali lagi ke Muzdalifah, lantaran tidak mengetahui jalan kembali ke sana. Sedangkan saya berangkat mengikuti rute ke Mina lalu ke Mekah, termasuk di antaranya ke Arafah dan kembali lagi ke Muzdalifah mendekati akhir malam, setelah usaha yang berat dan melelahkan. Pertanyaan saya: 1. Adakah kewajiban bagi teman saya dan orang-orang yang bersamanya untuk membayar dam (denda) karena tidak bermalam di Muzdalifah, sedangkan dia terpaksa melakukannya, ataukah tidak? 2. Apakah siklus dengan tingkat kesulitan yang berat seperti itu harus saya jalankan sepanjang malam, padahal belum tentu saya dapat bermalam di Mina, karena waktunya singkat? Saya berharap Anda dapat memberikan pencerahan. Perlu diketahui bahwa di sana terdapat banyak tempat kosong yang tidak mungkin kami jangkau karena adanya penghalang, dan tempat-tempat lainnya yang sudah terhalang dengan banyaknya tenda dan lain-lain.
HomeRadioArtikelPodcast