Fiqih
Bermalam Di Mina Pada Malam Kesembilan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah melaksanakan haji bersama ibu dua tahun yang lalu. Kami berangkat di hari kesembilan menuju Arafah. Kami berangkat pada jam dua sore di hari kedelapan, kami menjumpai para jemaah haji di sana dan berdiam diri di hari kesembilan sampai Magrib, lalu pergi bersama para jemaah ke Muzdalifah. Sampai di sana jam 07:30 sore .
Kami berdiam di Mudzdalifah sampai jam dua pagi , kemudian pergi untuk melempar jumrah , kemudian ke Makkah untuk mengerjakan tawaf dan sai haji Ifadhah, serta kembali ke Mina jam 05:30 pagi. Bersama kami terdapat seseorang bersama istrinya yang telah melaksanakan haji beberapa kali , dan dialah yang menjadi pembimbing haji kami .
Saya mengharapkan penjelasan sampai di sini, apakah ibadah haji ini benar ? Seseorang telah berkata kepada kami : "Sungguh Anda telah keliru karena pergi sebelum Subuh" , kemudian kami sempurnakan ibadah haji dengan menetap di Mina sampai hari ketiga dan kami melempar jumrah setelah Zuhur kemudian mengerjakan tawaf wada' kecuali ibu, saya tinggalkan di luar Masjid al-Haram, karena mulai menstruasi pada waktu itu , saya mengerjakan tawaf wada` dan kembali sampai hari Kamis .
Perlu diketahui bahwa ibu saya merasa kelelahan setelah melaksanakan haji . Saya mengharapkan penjelasan tentang ibadah haji tersebut, apakah benar atau tidak ? Apabila jawabannya (tidak), apakah saya melaksanakan haji untuknya , perlu diketahui bahwa saya telah mengerjakan haji sebanyak dua kali untuk saya sendiri ? Apabila kami wajib membayar fidyah, lalu bagaimana cara melakukannya ? Apakah di Makkah atau di negara kami ?