Fiqih

Berkumpul Di Keluarga Mayit Dan Menyuguhkan Makanan Setelah Pemakaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20232 min read
Berkumpul Di Keluarga Mayit Dan Menyuguhkan Makanan Setelah Pemakaman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di kampung kami jika ada seorang kerabat yang meninggal dunia para tetangga menyuguhkan makanan untuk keluarga mayit dan orang-orang yang bertakziyah selama tiga hari. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa kegiatan tersebut memberatkan orang fakir. Apakah hal tersebut termasuk dosa? Selain itu keluarga mayit memasang tenda ditambah mikrofon dan seorang syekh membacakan al-Quran untuk ruh mayit. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa hal tersebut memberatkan orang fakir dan kaya, apalagi syekh yang membaca al-Quran untuk arwah mayit itu mendapatkan upah. Apakah hal tersebut termasuk dosa?
HomeRadioArtikelPodcast