Fiqih
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram, Terutama Kerabat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bagaimana hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahram menurut Islam? Apakah anak perempuan paman, anak perempuan Khal (Om), anak perempuan saudara sepupu (anak perempuan dari anak laki-laki paman), istri saudara laki-laki saya, istri paman, istri Khal (Om), saudara perempuan istri saya dan anak perempuannya, bibi (saudara perempuan ayah saya), anak perempuan paman ayah saya, saudara perempuan ibu saya, anak perempuan paman ibu saya, dan anak perempuan anak laki-laki paman saya apakah perempuan-perempuan yang saya sebutkan dalam pertanyaan ini termasuk wanita yang bukan mahram saya? Bolehkah menjabat tangan mereka? Bagaimana hukum memandang mereka dengan tanpa syahwat?