Fiqih
Berjabat Tangan Dengan Saudara Perempuan Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seperti diketahui bahwa perempuan yang bukan mahram tidak boleh berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram dan tidak pula untuk berkhalwat. Akan tetapi, apakah seorang lelaki boleh bersalaman yakni: berjabat tangan dengan saudara perempuan istrinya atau bibi-bibinya, dengan alasan mereka adalah mahram bagi dirinya sementara waktu. Dan apakah juga boleh berkhalwat dengan meraka atau tidak? Ini bagian pertama dari pertanyaan.
Bagian kedua pertanyaan: Apakah hukum mahram sementara antara seorang lelaki dengan saudara perempuan istrinya dan bibinya sama dengan mahram sementara antara seorang lelaki dengan istri lelaki lain yang jauh darinya atau tidak? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.