Fiqih
Berjabat Tangan Dengan Kerabat Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika seseorang pulang dari perjalanan dan telah lama tidak bersama keluarganya, karib kerabat perempuan akan berjabat tangan dengannya. Kebiasaan seperti ini sulit ditinggalkan karena mereka tidak mengetahui hukum syariat dalam masalah ini. Para kerabat itu biasanya adalah istri dari saudara lelaki ibu dan istri dari saudara lelaki ayah dan yang seperti mereka.
Dan dia merasa keberatan jika tidak berjabat tangan dengan mereka karena mereka telah biasa dengan tradisi ini. Perlu diketahui bahwa dia masih seorang pemuda yang berusia 20 tahun. Terkadang istri pamannya (baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah) mencium dia dengan alasan dia mirip ibunya.
Apa hukum syariat tentang ini dan apa solusinya? Dan kondisinya juga seperti itu, dia merasa serba salah jika berkunjung dan bersilaturrahmi dengan kerabatnya untuk mencegah terjadinya hal seperti itu.