Fiqih

Berhijab Di Tengah Melaksanakan Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 20221 min read
Berhijab Di Tengah Melaksanakan Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ketika melaksanakan sdalat seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya. Jika saat menjalankan haji atau bepergian bersama orang yang bukan mahramnya lalu salat berjamaah bersama mereka, apakah boleh membuka wajah dan kedua tangan saat salat? Atau menutupinya sebab khawatir terlihat oleh orang yang bukan mahram tadi? Demikian juga saat menjalankan ihram apakah ia menjulurkan jilbabnya ke wajahnya dan menyembunyikan tangannya atau bolehkah dia membukanya? Mohon dijelaskan kepada kami.
HomeRadioArtikelPodcast