Fiqih

Bercanda Dengan Sebagian Orang Yang Hadir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 20232 min read
Bercanda Dengan Sebagian Orang Yang Hadir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di zaman sekarang ini ada orang-orang yang, apabila berkumpul, saling kentut lalu tertawa dengan tingkah yang mereka lakukan tersebut. Jika dikatakan kepada mereka, "Tinggalkanlah perbuatan jelek ini!" maka mereka membantah, "Kentut lebih baik daripada serdawa atau sejenisnya, di samping tidak ada dalil yang melarangnya." Bagaimanakah cara menjawab alasan mereka tersebut? Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast