Fiqih
Berbuat Baik Kepada Orang Tua Bukan Dalam Kemaksiatan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki dua orang istri. Saya telah menceraikan mereka karena ibu saya marah kepada istri saya kemudian ibu saya mengatakan kepada saya, "ceraikan dia!" Saya pun menceraikan dia. Sekarang saya tidak memiliki istri. Setiap kali saya melamar (seorang perempuan), ibu saya tidak setuju. Apakah boleh saya menikah tanpa rida ibu kemudian saya tinggal di rumah sendiri? Perlu diketahui bahwa saya memiliki lima saudara laki-laki dan semuanya tinggal bersama ibu saya di rumah.