Fiqih
Berbaur Dengan Lelaki Yang Bukan Mahram Dan Makan Bersama Mereka Dari Satu Pinggan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya tinggal bersama keluarga saya yang terdiri dari ayah, ibu, dua orang saudara perempuan yang lebih tua dari saya dan satu saudara laki-laki yang lebih muda dari saya. Kakak lelaki kami yang tertua yang sudah menikah dan sudah punya anak laki-laki juga tinggal bersama kami. Kami sering berkumpul tatkala makan Maksudnya kami makan bersama. Apakah hal ini boleh dilakukan? Dan apa hukumnya?