Fiqih
Bentuk Hijab Yang Sesuai Syariat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Mohon nasehatnya untuk para muslimah yang memakai hijab biasa, yaitu berupa kain kecil yang hanya menutup kepala dan leher, ikat pinggang yang membentuk tubuh, kaos dalam dan blus di dalamnya.