Fiqih
Beberapa Orang Mengadakan Kesepakatan Dengan Sejumlah Perusahaan Bahwa Perusahaan Akan Membeli Sebidang Tanah Tertentu, Namun Perusahaan Menjual Tanah (Yang Belum Jadi Hak Milik) Itu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Beberapa orang mengadakan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan untuk pembelian sebidang tanah tertentu, namun ternyata tanah (yang belum berstatus hak milik perusahaan itu) dijual oleh perusahaan. Padahal, pembelian tanah itu baru terlaksana setelah pembayaran uang muka. Jadi, bagaimana hukumnya?