Fiqih
Bank Luar Negeri Mengambil Jumlah Tertentu Dari Deposito

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami informasikan kepada Anda bahwa di luar negeri kami melakukan transaksi dengan bank-bank konvesional (ribawi). Praktiknya, setelah pendepositoan sejumlah uang, bank akan memberi Anda bunga. Dan pada saat penarikan, bank akan memotong 1% hingga 1,5% dari jumlah uang yang didepositokan. Apakah pemotongan sejumlah uang saat penarikan deposito ini bisa dianggap mengambil dari besaran uang yang diberikan sebagai bunga, sehingga dengan begitu kami terbebas dari uang riba?