Fiqih

Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20221 min read
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tahun lalu saya dan suami membeli sebuah rumah di Mesir. Di rumah itu ada tempat untuk kami tinggali dan sisanya kami sewakan. Apakah zakat harus dikeluarkan dari uang hasil sewa rumah atau harus dibayarkan dari harga rumah?
HomeRadioArtikelPodcast