Wakaf
Bangunan Masjid Tidak Boleh Diubah Jika Keluar Dari Tujuan Pewakaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki dermawan di Hafr al-Batin membangun sebuah masjid besar yang luasnya 42 x 30 meter. Dia juga membangun tempat salat untuk wanita di bagian belakang masjid dengan luas 25 x 5 meter, dan dua rumah yang dikhususkan bagi imam dan muazin. Salat Jumat dilaksanakan di masjid yang dibangunnya tiga tahun lalu tersebut.
Akhir-akhir ini, beberapa jamaah masjid menggalang dana untuk biaya perluasan musala wanita, untuk mereka pakai melaksanakan seluruh salat fardu berjamaah selain salat Jumat mengingat bahwa mereka (seluruh jamaah) sebelum-sebelumnya juga melakukan salat di musala wanita. Namun lelaki donatur yang membangun masjid tersebut tidak setuju dengan keinginan para jamaah dan berkata, "Saya membangun masjid ini agar seluruh salat dilakukan di dalamnya.
Membiarkan masjid (tidak melakukan salat di dalam masjid, tetapi malah di musala wanita) sama saja dengan tindakan pengabaian. Padahal saya ingin agar salat terus dilakukan di dalam masjid. Sementara musala itu dibiarkan saja khusus untuk wanita."
Namun sebagian jamaah bersikeras dengan ide mereka, yaitu melakukan perluasan terhadap musala wanita agar mereka dapat melakukan seluruh salat fardu di dalamnya, dan membiarkan masjid hanya untuk pelaksanaan salat Jumat saja. Akhirnya mereka menyampaikan permasalahan ini kepada kami, dan saya merasa perlu meneruskannya kepada Anda agar masalah ini selesai, dan jawaban Anda menjadi landasan yang akan kami jadikan sebagai pijakan di masa mendatang. Semoga Allah menjaga Anda.