Fiqih

Ayah Mencegah Anaknya Untuk Bersegera Pergi Ke Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 13, 20231 min read
Ayah Mencegah Anaknya Untuk Bersegera Pergi Ke Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang pemuda berusia 19 tahun. Semoga Allah menganugerahkan kepada saya ilmu yang bermanfaat dan amal saleh dan memberi saya taufik untuk meraihnya. Namun, seorang mukmin tidak akan lepas dari cobaan. Allah 'Azza wa Jalla menguji saya. Ayah saya melarang saya untuk bersegera pergi ke masjid dalam rangka mendapatkan pahala saf pertama dan melarang kami pergi ke masjid untuk menghafal Al-Qur'an dan belajar tajwid. Di samping itu, dia memasukkan ke rumah perkumpulan-perkumpulan hawa nafsu, bahkan, demi Allah, parabola penuh kefasikan, kekufuran, dan kemaksiatan. Saya berupaya untuk tidak berkumpul dengan keluarga ketika acara-acara orang kafir dan fasik disiarkan. Pertanyaan saya adalah: apakah saya wajib menaati kedua orang tua dalam kondisi seperti ini, berdasarkan kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15) Atau apakah tidak ada istilah taat kepada makhluk untuk mendurhakai Sang Khalik (Pencipta)?
HomeRadioArtikelPodcast