Jual Beli
Ayah Makan Dari Hasil Usaha Haram Anaknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum seorang ayah dalam kondisi berikut ini? Dia memiliki dua orang anak yang sudah besar. Masing-masing hidup bersama istri dan anak-anak mereka dengan menggunakan harta hasil usahanya masing-masing. Namun, salah satu dari anaknya tersebut miskin dan anak yang satunya lagi kaya. Ada yang mengatakan bahwa harta milik anaknya yang kaya tersebut adalah hasil dari obat-obatan terlarang yang dia temukan di pantai sejak lama. Dalam beberapa kesempatan kedua anak tersebut secara bergantian mengajak ayah mereka untuk makan di rumah mereka. Namun, sang ayah merasa ragu untuk makan di tempat anaknya yang kaya dan dia menginginkan fatwa tentang hal tersebut.