Jual Beli
Asuransi Mobil-mobil Tabrakan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di beberapa perusahaan asuransi ada mobil-mobil tabrakan yang dipajang untuk dijual. Sudah masyhur di masyarakat bahwa itu adalah mobil-mobil milik para nasabah (pembayar premi) yang mereka serahkan kepada perusahaan ketika mereka mengambil ganti harganya. Kenyataannya memang demikian.
Apa hukum membeli mobil-mobil tersebut dari perusahaan asuransi? Apakah dalam kasus semacam itu harus ditanyakan bagaimana cara perusahaan-perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut atau pada dasarnya tidak masalah?
Apakah cara perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut mempengaruhi hukum membelinya? Sebagai informasi bahwa surat-surat mobil tersebut adalah atas nama individu-individu, bukan perusahaan, tetapi mereka sudah menyerahkannya kepada perusahaan asuransi.