Jual Beli

Asuransi Kesehatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 2, 20221 min read
Asuransi Kesehatan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saat kami membeli obat, kami memberikan kartu asuransi sosial yang menunjukkan bahwa kami telah membayar sejumlah uang untuk membeli obat tersebut. Dengan adanya asuransi tersebut, kami pun tidak perlu membayar lagi. Apakah secara syariat hal itu boleh? Perlu diketahui bahwa perusahaan tempat kami bekerja setiap bulannya memotong gaji karyawan demi asuransi sosial tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast