zakat
Apakah Total Piutang Pada Pihak Ketiga Yang Enggan Melunasinya Sekalipun Ditagih Wajib Dizakati?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya yang berdoa semoga Anda sehat wal afiat dan mencintai Anda karena Allah mengelola perusahaan industri yang menyuplai obat-obatan dan perlengkapan medis untuk sejumlah pelanggan, baik di sektor publik maupun sektor privat.
Tunggakan piutang perusahaan tahun 1413, 1414, 1415, 1416 H mencapai ratusan milyar riyal. Perusahaan telah berusaha keras untuk melakukan penagihan dan menindaklanjutinya dengan tujuan mendapatkan piutang ini, melalui semua langkah dan prosedur yang bisa ditempuh.
Hal ini telah lama dilakukan, tetapi tidak ada hasilnya sehingga mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk menyediakan dana kemudian mengoperasionalkan atau memanfaatkan demi pencapaian target perusahaan secara berkesimbungan, sesuai peluang yang ada.
Karena terdorong keinginan untuk menzakati seluruh dana para pemegang saham, perusahaan ini memaparkan kepada Anda masalah zakat tunggakan piutang yang nyata-nyata tidak bisa ditagih dari pihak ketiga ini agar mendapat penjelasan terkait sejauh mana pemenuhan syarat kepemilikan penuh, berkembang, dan lewat haul (satu tahun).
Bagaimana penzakatannya ketika dapat ditarik sebagian atau seluruhnya:
Apakah total piutang yang ada pada pihak ketiga yang enggan melunasinya sekalipun telah ditagih wajib dizakati? Apakah zakat tersebut hanya pada setoran pelunasan piutang dan ketika telah melewati haul?
Kami sangat mengharap penjelasan menurut pendapat Anda dalam perkara zakat piutang seperti ini mengingat ilmu yang dianugerahkan Allah kepada Anda dan pengetahuan mendalami tentang atsar salaf saleh dan pendapat yang diriwayatkan dari jumhur ulama yang dianut para imam.