Aqidah

Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 20221 min read
Apakah Seseorang Boleh Membeli Kembali Barang Yang Telah Dihadiahkan Kepada Saudaranya, Jika Dia Hendak Menjual Hadiah itu?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pria memberi hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu, saudaranya (yang menerima hadiah itu) ingin menjual mobil pemberian tersebut. Apakah pemberi hadiah boleh membeli kembali mobil itu darinya, atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast