Fiqih
Apakah Pekerja Boleh Memakan Daging Kurban

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempekerjakan seseorang di tempat saya sebagai tukang bangunan. Dia mensyaratkan selain upah harian agar disediakan makan; yakni sarapan, makan siang, dan makan malam. Hal ini terjadi di bulan Zulhijah. Dua hari selepas hari raya Iduladha, dia masuk kerja dan memakan hidangan dari daging kurban Id. Mengingat bahwa haram hukumnya menjual daging kurban Id, sedangkan pekerja memasukkan makan sebagai syarat kerja, apakah kurban boleh dimakannya atau tidak?