shalat
Apakah Pegawai Kedutaan Dengan Kesibukan Kerja Yang Tinggi Diperbolehkan Menjamak Shalat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa saya adalah salah seorang warganegara Arab Saudi yang bekerja di kedutaan Haramain di Filipina sejak dua tahun lalu. Saya juga ingin menyampaikan gambaran kerja di sana dengan beban pekerjaan yang sangat berat dan mengharuskan saya berada di kantor untuk waktu yang cukup lama.
Selama itu, saya mengedit dan menulis untuk hal-hal yang sangat mendesak, melakukan pekerjaan khusus, mengangkat telepon, dan menerima tamu asing. Selain itu, saya juga harus ada pada kegiatan-kegiatan yang menuntut saya bekerja di waktu-waktu khusus. Semua itu menyebabkan saya tidak mampu menunaikan shalat tepat waktu, terutama zuhur dan asar, atau magrib dan isya.
Berpijak pada toleransi dan kemudahan agama Islam, saya mengharapkan Anda untuk memberikan saya solusi untuk menunaikan shalat di waktu-waktu yang tidak memungkinkan seperti ini. Barangkali ada pandangan untuk membolehkan saya menjamak shalat zuhur dengan asar atau magrib dengan isya, mengingat bahwa pada waktu-waktu tersebut saya sangat sibuk. Perlu saya sampaikan bahwa saya berdomisili di Filipina karena pekerjaan saya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.