Fiqih

Apakah Orang Yang Wajib Zakat Mendistribusikannya Sendiri Atau Memberikannya kepada Pemerintah?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 9, 20221 min read
Apakah Orang Yang Wajib Zakat Mendistribusikannya Sendiri Atau Memberikannya kepada Pemerintah?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kepada siapa zakat uang diberikan? Apakah orang yang berzakat boleh memberikaannya secara langsung kepada fakir miskin ataukah harus dia berikan kepada pemerintah (misalnya baitul mal)?
HomeRadioArtikelPodcast