shalat

Apakah Orang Yang Mendengarkan Suara Adzan Dari Luar Mushala Tetap Harus Mengumandangkan Adzan (Ketika Hendak Shalat)?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 15, 20232 min read
Apakah Orang Yang Mendengarkan Suara Adzan Dari Luar Mushala Tetap Harus Mengumandangkan Adzan (Ketika Hendak Shalat)?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami adalah pegawai di sebuah kantor milik pemerintah. Kami melaksanakan beberapa shalat fardhu di sebuah musala khusus secara berjamaah tanpa mengumandangkan adzan terlebih dahulu karena sudah mendengar seruan adzan, sehingga menurut kami, cukup iqamah shalat saja. Saya berharap Anda menjelaskan beberapa masalah berikut ini: Pertama, apakah diperbolehkan meninggalkan adzan dan cukup mengumandangkan iqamah? Kedua, jika alat yang digunakan untuk mengumandangkan adzan rusak atau aliran listrik terputus, maka apa solusinya bagi kami ketika kami hanya berpatokan pada adzan masjid? Apakah kaum wanita juga disyariatkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah? Ketiga, jika ada satu orang atau lebih yang ingin melaksanakan shalat, lalu masuk ke masjid dan ternyata mendapati pelaksanaan shalat berjamaah sudah selesai, apakah tetap diharuskan mengumandangkan adzan dan iqamah, ataukah cukup mengumandangkan iqamah saja seperti yang dilakukan banyak orang sekarang? Keempat, apabila seseorang tidur hingga melewatkan beberapa shalat fardu, maka apa yang disyariatkan untuknya, terutama terkait masalah adzan dan iqamah? Kelima, apakah seorang wanita boleh berpuasa sesudah melahirkan jika darah nifasnya sudah berhenti sebelum genap empat puluh hari? Apakah berlaku juga untuk shalat?
HomeRadioArtikelPodcast