Aqidah

Apakah Meninggal Akibat Kecelakaan Bertentangan Dengan Takdir Di Lauh Mahfudh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 2, 20233 min read
Apakah Meninggal Akibat Kecelakaan Bertentangan Dengan Takdir Di Lauh Mahfudh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang dibunuh, meninggal kerena kecelakaan yang dialaminya atau karena dipukul, misalnya, maka itu bukan takdir. Ada (guru) yang mengatakan apabila kita berasumsi bahwa ajal seseorang ditentukan di sisi Allah 70 tahun. Kemudian dia mengalami kecelakaan yang menyebabkannya mati padahal umurnya masih 30 tahun, maka hal ini tidak disebut sebagai takdir, tetapi mengganggu atau melanggar ajal. Dia juga berkata, seandainya hal tersebut dianggap takdir, tentu orang tidak akan dikenai diyat (denda) membunuh karena silap atau had (hukuman) untuk pembunuh secara sengaja. Dia berkata, jika tidak seperti itu, maka saya akan pergi dan membunuh seseorang. Jika ditanya alasan saya membunuh, saya akan menjawabnya bahwa itu adalah takdir dan agar saya melepaskannya dari sakaratul maut.
HomeRadioArtikelPodcast