Fiqih
Apakah Kebersihan Anak-anak Yang Cacat Boleh Ditangani Oleh Anggota Keluarga Yang Lain?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya memiliki tiga anak lelaki yang cacat dan menderita keterbelakangan mental. Kami menganggap ini sebagai karunia Allah yang khusus diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Mereka bertiga adalah saudara saya dan mereka tidak mampu melayani diri sendiri.
Atas kondisi ini, ibu saya yang melayani dan merawat mereka dalam urusan makan, minum, dan berpakaian. Namun, saat ini mereka sudah dewasa. Yang paling tua saja berusia 25 tahun. Apakah ibu saya masih boleh memandikan mereka? Perlu saya sampaikan bahwa anggota tubuh mereka lengkap, tetapi mereka mengalami keterbelakangan mental.
Ketika ibu memandikan mereka, tentu aurat mereka terbuka. Apakah ibu saya berdosa atas hal ini? Ia terpaksa melakukannya sendiri ketika saya tidak ada di rumah karena biasanya saya yang membantu mereka untuk membersihkan diri dan menangani berbagai keperluan lainnya. Kami berharap Anda dapat memberikan penjelasan atas hal ini.