Fiqih
Apakah Kami (Anak-anak Yang Ditinggal Meninggal) Wajib Melunasi Utang Semuanya Sekaligus?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah kami (anak-anak dari yang meninggal) wajib membayar semua utang sekaligus? Sebagai catatan, bahwa pinjaman tersebut telah disepakati lama pembayarannya dalam jangka waktu 25 tahun, dan kami membayarnya secara berangsur ke Bank Real Estate.
Apakah ayah kami almarhum berdosa karena kami terlambat membayar dan tidak melunasinya kepada bank secara penuh? Sementara kami adalah pegawai biasa, dan kami tidak memiliki bukti yang menjelaskan hak bank agar utang dibayar secara penuh sekaligus.
Apabila ayah kami - rahimahullah - mempunyai utang kepada orang yang kami tidak mengetahuinya dan mereka tidak menagihnya kepada kami, bersamaan itu kami telah menanyakan orang yang kenal dengan ayah kami, "Apakah ayah kami memiliki utang kepadanya?" Sebagian mengatakan tidak ada".
Kami merasa khawatir jikalau ada orang-orang yang tidak kami kenal bahwa mereka punya hak atas kami, dan ini berdasarkan kenyataan bahwa almarhum banyak mempunyai kenalan. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan pahala.