Fiqih

Apakah Boleh Membayar Zakat Dengan Uang Bantuan Dari Pemerintah Pada Masa Mendatang?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 20221 min read
Apakah Boleh Membayar Zakat Dengan Uang Bantuan Dari Pemerintah Pada Masa Mendatang?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh bagi seseorang yang mempunyai peternakan kambing, onta, sapi, dan perkebunan lalu dia mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat, kemudian dia mendapat bantuan dana dari pemerintah sebagai motivasi dan sokongan untuknya. Apakah boleh bagi dia menunaikan haji dengan uang tersebut, dan mengeluarkan zakatnya pada tahun depan?
HomeRadioArtikelPodcast