Fiqih
Apakah Anak Boleh Pergi Dan Meninggalkan Ayahnya Yang Memperlakukannya Dengan Buruk?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang pemuda berusia dua puluh lima tahun. Ayahnya menikah dengan perempuan lain selain ibunya dan ayahnya orang kaya, tetapi dia tidak adil dalam pernikahannya. Pemuda ini diperlakukan oleh ayahnya secara tidak baik meskipun ia tetap membantu ayahnya dalam barbagai pekerjaannya dan meskipun ayahnya tidak mau membantunya untuk menikah.
Apakah pemuda ini boleh meninggalkan ayahnya dan pergi tanpa persetujuannya sehingga ia bisa mengumpulkan kebutuhan biaya pernikahannya, menikah tanpa persetujuan ayahnya, dan tinggal jauh darinya karena sang ayah menyakitinya padahal ia adalah pemuda yang sedang kuliah dan bermoral baik? Atau apakah dia boleh menyimpan sebagian uang ayahnya untuk kepentingan dirinya tanpa sepengetahuan ayahnya?