Fiqih
Apakah Ahli Pengobatan “al-Kayy” Boleh Diberi Upah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Syaikh yang terhormat, mohon fatwanya tentang hukum pengobatan "al-Kayy" (terapi besi panas) apakah itu halal atau haram? Hal ini mengingat saya sudah berusia lanjut dan mengobati orang dengan menggunakan pengobatan "al-Kayy", sementara saya tidak tahu apakah dalam hal ini saya benar atau salah. Mohon fatwanya karena saya tidak mengambil upah dalam pengobatan ini. Semoga Allah memelihara dan memberikan manfaat anda kepada umat Islam.